Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat Bulan Ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Melalui Ruang Amal Indonesia, zakat fitrah Anda akan disalurkan kepada dhuafa, yatim, dan keluarga prasejahtera di berbagai wilayah binaan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Setiap kontribusi yang Anda tunaikan menjadi penyempurna ibadah Ramadan sekaligus penguat solidaritas umat.
Jangan tunda hingga akhir waktu.
Mari sucikan diri, sempurnakan Ramadan, dan hadirkan senyum Lebaran untuk mereka yang membutuhkan bersama Ruang Amal Indonesia. dengan cara:
1. Klink " DONASI SEKARANG"
2. Masukkan nominal sedekah
3. Pilih Metode Pembayaran (Transfer Bank, Virtual Account, Ewallet)
4. Segera Transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer Bank & Virtual Account